1.
Pemerintah Pusat Akan dibuka
100.000/seratus ribu calon pegawai negara, yang terdiri dari 65.000/enam
puluh ribu PNS dan 35.000/tiga puluh lima ribu PPPK(P3K)
2.
Untuk Instansi/Kementerian Pusat yang akan memperoleh formasi : 31
Kementerian dan 40 Lembaga
3.
Untuk Pemda yang mendapatkan formasi berjumlah 28/dua puluh delapan
Provinsi dan 383/tiga ratus delapan puluh tiga kabupaten/kota
4.
Dialokasikan 5%(lima persen) formasi
untuk lintas disiplin ilmu
5.
Pelaksanaan
seleksi CPNS 2014 seluruhnya menggunakan sistem berbsais komputerisasi
lebih dikenal dengan CAT
6.
Pendaftaran & registrasi dilakukan secara online
melalui satu pintu
7.
Satu pelamar dapat memilih 3
jabatan dalam 1 instansi/kementerian
8.
Pendaftaran Seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan pada bulan
Juli/Agustus 2014
9.
Pelaksanaan seleksi CPNS 2014 akan
dilaksanakan mulai Agustus 2014
10. Persyaratan Administrasi SKCK dari kepolisian,
Kartu Kuning/Ak 4, Surat Keterangan Sehat TIDAK DIPERLUKAN saat registrasi
awal
11.
Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, NIK dan alamat
E-mail
12. Tes CAT CPNS 2014 Terdiri dari Tes kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi
Bidang (TKB). Materi TKD meliputi Tes Intelegensi Umum, Tes Wawasan Kebangsaan,
& Tes karakteristik pribadi
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini akan dipermudah dengan sistem pendaftaran online. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja saat rapat persiapan pengadaan CPNS tahun 2014 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (16/07).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan
terkait dengan proses pendaftaran rseleksi CPNS yang terintegrasi.
Pelamar dapat membuka portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendaftar seleksi CPNS.
“Pelamar cukup meng-entry Nomor
Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang
dilamar,” jelas Direktur Pengolahan Data Iwan Hermanto Soetjipto.
Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, pelamar akan mendapatkan username dan password
untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari
masing-masing instansi. “Tidak bisa mendaftar langsung ke portal
instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional,” Iwan
menambahkan.
PPPK –
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
persyaratan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
yang akan dimulai tahun ini adalah tidak adanya penetapan batasan umur
bagi siapa saja yang mau menjadi PPPK. Berbeda dengan persyaratan CPNS
yang membatasi paling tinggi umur 35 untuk bisa menjadi CPNS.
Dengan tidak adanya batasan umur PPPK, siapapun dengan bekal pengalaman dan kompetensi memadai diberi kesempatan untuk ikut seleksi PPPK. Dari PPPK ini diharapkan pemerintah mendapatkan orang-orang yang kompeten dalam bidangnya. Perbedaan antara PPPK dengan PNS Dalam UU ASN antara lain :
1. PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun, 10 tahun atau 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, kinerja yang ditunjukkan.
2. Tidak ada pengangkatan PPPK ke PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PPPK harus ikut jalur tes PPPK dan bila ingin berstatus PNS, ikut seleksi sesuai tata cara PNS.
3. PPPK khusus mengisi pos-pos jabatan fungsional, sedangkan PNS untuk jabatan struktural. Sebab PNS memang diharapkan menjadi policy maker dan diarahkan untuk menjadi pimpinan, seperti camat, kepala dinas, sampai direktur jenderal. Sementara pemerintah akan lebih banyak menempatkan PPPK untuk jabatan auditor, akuntan, dosen, guru, pustakawan, arsiparis, analis kebijakan atau yang bersifat fungsional.
Dengan tidak adanya batasan umur PPPK, siapapun dengan bekal pengalaman dan kompetensi memadai diberi kesempatan untuk ikut seleksi PPPK. Dari PPPK ini diharapkan pemerintah mendapatkan orang-orang yang kompeten dalam bidangnya. Perbedaan antara PPPK dengan PNS Dalam UU ASN antara lain :
1. PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun, 10 tahun atau 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, kinerja yang ditunjukkan.
2. Tidak ada pengangkatan PPPK ke PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PPPK harus ikut jalur tes PPPK dan bila ingin berstatus PNS, ikut seleksi sesuai tata cara PNS.
3. PPPK khusus mengisi pos-pos jabatan fungsional, sedangkan PNS untuk jabatan struktural. Sebab PNS memang diharapkan menjadi policy maker dan diarahkan untuk menjadi pimpinan, seperti camat, kepala dinas, sampai direktur jenderal. Sementara pemerintah akan lebih banyak menempatkan PPPK untuk jabatan auditor, akuntan, dosen, guru, pustakawan, arsiparis, analis kebijakan atau yang bersifat fungsional.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
P3K merupakan Aparatur
Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau
pegawai lain untuk bisa menjadi PNS harus melalui tes seleksi CPNS, sama halnya
dengan P3K yang harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K, tetap ada prosedur yang
harus dilakukan dan dijalani.
PNS dan P3K memiliki sidikit perbedaan, dan menjadi sebuah ke iri-an untuk tenaga honorer
yang tidak lulus tes CPNS. Karena dengan menjadi P3K tidak jauh berbeda dengan
honorer biasa, hanya diberikan gaji dan tunjangan yang lebih layak dari pemerintah.
Namun menurut sebagian
pegawai honorer beranggapan bahwa perubahan honorer menjadi P3K merupakan
penamaan jabatan yang diperhalus. Alasannya mereka menganggap honorer dan P3K
adalah sama tidak berbeda.
P3K atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan jabatan yang lebih tinggi dari
honorer. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK diberi gaji
dari pemerintah pusat dan memiliki undang-undang tersendiri seperti yang
terdapat dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014, yaitu P3K memiliki hak untuk memperoleh
gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS
memiliki 2 hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.
Untuk pemberhentian
pegawai, PNS diberlakukan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia,
pemberhentian sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, tidak bisa melakukan
tugas karena tidak cakap jasmani/rohani, dan karena kebijakan pemerintah untuk
dilakukan pensiun usia dini. Ditambah dengan batasan-batasan umur pensiun yang
telah ditentukan.
Sedangkan untuk P3K,
yang menjadi perbedaan adalah karena habis masa perjanjian kerja dengan
pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait
dan tidak diberikan Nomor Induk Pegawai oleh pemerintah. Perjanjian kerja yang
dilakukan untuk satu tahun dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih
membutuhkan dan kualitas kinerja pegawai. Dengan kata lain, P3K merupakan PNS
yang di kontrak. Namun adakah pernyataan seperti itu? Karena tunjangan dan gaji
sama diberikan hanya jaminan pensiunan dan hari tua yang tidak diberikan serta
waktu kerja yang tidak tetap.
Sebenarnya semua pegawai
honorer, P3K atau semua orang yang ingin menjadi PNS memiliki peluang yang
sama, hanya karena kemampuan, pengetahuan dan waktu belum menentukan, termasuk
honorer yang gagal pada tes seleksi sebelumnya, untuk lebih memahami soal dan
kondisi saat melakukan seleksi tes CPNS. Pemahaman materi akan mempermudah saat
tes dilaksanakan dengan mempelajari materi pembelajaran yang sesuai, ditambah kondisi saat ini untuk
penerimaan tes CPNS adalah dilakukan dengan menggunakan sistem Enkripsi dan
Dekripsi, sedangkan untuk tahapan tes kemampuan dasar diterapkan sistem
penggunaan komputer atau disebut dengan CAT CPNS.
Dengan memahami hal
seperti itu, setidaknya bisa mengurangi resiko untuk kegagalan tes seleksi CPNS.
Memang, banyak pegawai P3K yang tidak mau untuk mengikuti tes CPNS untuk bisa
menembus seleksi tersebut. Namun telah menjadi keputusan pemerintah bahwa P3K
harus mengikuti seleksi ulang jika ingin naik pangkat menjadi PNS, lamanya
kerja kontrak yang dilakukan oleh pegawai tersebut tidak menentukan bahwa
kinerjanya bisa menjadi jaminan untuk naik pangkat menjadi Pegawai NegeriSipil.
>>> ngaji bareng mbah google... bolo konco www...
>>> infocpnsmenpan.blogspot.com
>>> menpan.go.id
0 comments:
Post a Comment