|
I. PERSYARATAN SELEKSI
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusiaserendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima tahun)
pada tanggal 01 Januari 2015;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan
suatu tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kota Surabaya;
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Membuat surat lamaran ditujukan kepada Walikota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya,
ditulis tangan (bukan diketik) menggunakan huruf kapital
dengan menggunakan tinta warna hitam diatas kertas double folio bergaris, rangkap 1 (satu),
ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah),
disertai dengan :
a. Foto terbaru :
1) Pas foto, Hitam-putih, ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
2) Foto seluruh badan, berwarna, ukuran postcard sebanyak 1 (satu) lembar.
b. Bagi pelamar jabatan dengan jenjang pendidikan S-2, S-1 dan Diploma melampirkan :
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai akademik (dilegalisir oleh pejabat minimal setingkat Dekan
pada perguruan tinggi negeri/swasta) dengan ketentuan :
· Ijazah lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta,
atau Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah terakreditasi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan :
- Program Studi terakreditasi A minimum IPK : 2,75;
- Program Studi terakreditasi B minimum IPK : 3,00;
· Bagi formasi jabatan Dokter dan Analis Sengketa Peradilan, IPK yang digunakan adalah
IPK Ijazah Profesi.
2) Foto copy Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi Negeri,
Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dari BAN-PT.
c. Bagi pelamar jabatan dengan jenjang pendidikan SMK dan SMA melampirkan :
1) Fotocopy Ijazah/STTB dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh kepala sekolah
bagi lulusan sekolah negeri dan untuk lulusan sekolah swasta dilegalisir oleh
kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat, dengan ketentuan :
- Nilai rata-rata ijazah/STTB minimal 7,00 (tujuh koma nol-nol);
- Selain ketentuan tersebut diatas, untuk jenjang pendidikan SMK nilai masing-masing bidang studi
produktif minimal 6,00 (enam koma nol-nol) dan akreditasi sekolah minimal B;
- Untuk jabatan Petugas Pembinaan Jasmani dan Mental Pegawai diperuntukkan bagi kualifikasi
pendidikan SMA Olah Raga Cabang Olah Raga Bela Diri.
2) Foto copy Surat Keterangan Akreditasi Sekolah.
d. Khusus bagi jabatan Analis Kebijakan, dapat dilamar oleh jenjang pendidikan S-1 semua jurusan
kecuali kesehatan dan pendidikan dengan melampirkan :
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai akademik (dilegalisir pejabat yang berwenang)
dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah terakreditasi Aoleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi, dengan minimum IPK : 3,50;
2) Foto copy Sertifikat TOEFL yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga bahasa
yang berwenang, dengan Skor TOEFL minimum : 550 (dilegalisir);
3) Foto copy hasil pemeriksaan tes IQ dengan kualifikasi diatas rata-rata (dilegalisir);
4) Foto copy Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi Negeri,
Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri
5) Foto copy bukti pengangkatan pegawai bagi pelamar yang telah memiliki
pengalaman masa kerja di bidangnya selama minimal 2 (dua) tahun pada 1 September 2014
baik di instansi pemerintah maupun swasta.
e. Bagi pelamar Tenaga Kesehatan :
1) Pelamar jabatan Dokter melampirkan foto copy Ijazah Sarjana Kedokteran,
Ijazah Profesiyang dilegalisir dan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dengan
menunjukkan aslinya;
2) Pelamar jabatan Bidan dan Perawat melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
dengan menunjukkan aslinya.
f. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
g. Nomor registrasi/pendaftaran yang dicetak melalui internet;
h. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) apabila dinyatakan LULUS
dan pada waktu yang ditentukan tidak melakukan pemberkasan ulang dan atau
mengundurkan diri dengan alasan apapun, maka sanggup membayar denda
sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetor ke Kas Daerah Pemerintah
Kota Surabaya
dengan batas waktu maksimal 45 (Empat Puluh Lima) harisejak tanggal diumumkannya
Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014. (sebagaimana format terlampir);
i. Bagi pelamar yang dinyatakan LULUS dan akan/sedang menempuh pendidikan,
Pemerintah Kota Surabaya hanya memberikan cuti/ijin untuk melaksanakan pendidikan
sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
2. Surat Lamaran beserta lampiran disusun rapi sesuai urutan diatas dan dibuat rangkap 1 (satu)
selanjutnya dimasukkan ke dalam map sebagai berikut :
a. Tenaga Guru menggunakan map warna Merah;
b. Tenaga Kesehatan menggunakan map warna Kuning;
c. Tenaga Teknis/Administrasi menggunakan map warna Biru.
II. PENDAFTARAN
Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Pelamar Umum Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
pada tanggal 29 Agustus s.d. 11 September 2014. Agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri
sendiri maupun orang lain serta tidak menimbulkan akibat hukum dikemudian hari, maka agar memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut :
a. Setiap pelamar agar mengisikan data pribadi sesuai dengan data yang tertera dalam
Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara cermat dan teliti;
b. Setiap pelamar diwajibkan untuk menyampaikan alamat e-mail yang masih aktif (1 (satu) alamat e-mail
berlaku untuk 1 (satu) orang pelamar);
c. Konfirmasi pendaftaran melalui e-mail dapat diterima 1 x 24 jam setelah pelamar melakukan
registrasi secara online melalui portal nasional.
2. Setelah mendapatkan konfirmasi pendaftaran melalui e-mail, selanjutnya dapat melakukan
;
3. Verifikasi dokumen
a. Pelamar wajib mengikuti verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Instansi Penerimaan
CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2014 Pemerintah Kota Surabaya;
b. Dokumen lamaran harus dibawa oleh pelamar yang bersangkutan.
c. Verifikasi dokumen dilaksanakan pada :
Tanggal : 01 s.d. 13 September 2014
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Gedung Wanita Chandra Kencana Jl. Kalibokor Selatan No. 2 Surabaya
III. MATERI UJIAN
A. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
1. Tes Wawasan Kebangsaan
2. Tes Intelegensia Umum
3. Tes Karakteristik Pribadi
B. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi pelamar yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD)
selanjutnya wajib mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB).
IV. LAIN-LAIN
1. Tim Pelaksana Instansi Penerimaan CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2014 Pemerintah Kota Surabaya
tidak melayani/menerima dokumenlamaran yang dikirim melalui Pos;
2. Tim Pelaksana InstansiPenerimaan CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2014 Pemerintah Kota Surabaya tidak
melayani verifikasi dokumen lamaran yang dilakukan diluar jadwal yang telah ditentu;
3. Apabila terdapat pelamar yang lulus dan diterima namun dinyatakan gugur karena mengundurkan diri,
meninggal dunia atau disebabkan oleh hal
hal lain, maka akan digantikan oleh pelamar urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi Hasil Integrasi Nilai TKD
dan TKB sesuai lowongan formasi jabatan yang ditetapkan dengan
Keputusan Walikota Surabaya dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa;
4. Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Tim Pelaksana Instansi Penerimaan CPNS
dari Pelamar Umum Tahun 2014 Pemerintah Kota Surabaya;
5. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus hingga tahapan akhir dan diterima sebagai CPNS Pemerintah
Kota Surabaya wajib melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning);
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
d. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir sesuaidengan ketentuan yang berlaku;
e. Daftar riwayat hidup dengan pasfoto ukuran 3 x 4 cm sesuai ketentuan;
f. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah.
6. Proses Penerimaan CPNS Pemkot Surabaya dari Pelamar Umum Tahun 2014 dilaksanakan secara terbuka,
transparan dan tidak dipungut biaya apapun;
7. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS
dengan menerima imbalan tertentu atau tidak, maka perbuatan tersebut adalah penipuan
Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
8. Pengumuman ini dapat dilihat pada papan pengumuman di instansi-instansi Pemerintah Kota Surabaya
dan para pelamar disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi tentang
9. Mengenai pengaduan dan informasi terkait Pelaksanaan Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Surabaya
Tahun 2014 dapat disampaikan pada Media Center Pemerintah Kota Surabaya melalui
|